Selasa, 10 Mei 2011

TERUSIK KLITIK

Tanpa sengaja aku menyaksikan dialogh antara pro kontra brainwash di salah satu TV berlogo sebuah angka dan dibaca dengan bahasa Inggris, warna logo merah, tatkala itu tengah membahas tentang “arti (harfiah) serta makna-makna dari kata dan kalimat dalam kitab (buku),” yang kebetulan dibawa oleh narasumber sebagai panduan. Dengan sekonyong-koyong aku mulai terusik topik yang unik. Walau narasumber hanya membawa beberapa buku contoh saja, tetapi tetap saja menarik untuk aku menyaksikannya. Betapa singkat dialogh tersebut hanya berdurasi 30 menit tetapi maksud dan tujuannya telah aku tangkap.
Lalu aku mencoba mencari buku cetakan lama, wal hasil aku berhasil mendapatkan hanya sebuah buku usang yang terawat baik, cetakan Januari 1954, terbitan Widjaya Djakarta. Bukunya berjudul Fiqh Islam ditulis oleh H Sulaiman Rasjid (dibaca Rasyid). Warna kertasnya mulai kecoklatan dan rapuh disana-sini. Memang hanya satu buah buku saja karena aku hanya ingin mencocokan yang aku dapat dari tontonan tersebut dengan kenyataan yang aku alami sendiri. Apa yang aku dapat disana... wow! Ternyata benar-benar pengalaman yang hebat.
Beberapa buah kata dalam harfiah bertuliskan sama dengan kata yang ada tetapi memiliki arti yang jauh berbeda dengan apa yang ada di kepala. Sebagai contoh kata ‘SALAM’ yang selama ini aku tahu adalah ucapan pembuka atau penutup, sapaan teguran dengan sesuatu yang bersifat, atau sesuatu yang tidak berwujud. Tetapi aku dapati dari buku ini arti SALAM dalam “fasal muamalat (jual-beli)” halaman 261,
Kata SALAM dalam buku tersebut yang berarti (aku tulis sama dengan yang ada di buku); “jaitu mendjual sesuatu jang tidak dilihat zatnya, hanja ditentukan dengan sifat, barang itu ada didalam pengakuan (tanggungan) sipendjual... Djadi salam ini djual beli utang dari pihak sipendjual dan kontan dari pihak sipembeli, karena wangnja telah dibajar sewaktu ‘aqad.”
Atau arti lainnya; “Rahasia Salam: Orang jang mempunjai perusahaan sering kali butuh kepada wang guna untuk keperluan perusahaan mereka, malah sewaktu-waktu sampai terhalang perusahaan lantaran kekurangan pokok, sedang pembelian dari dia akan mendapat barang jang sesuai dengan kemampuannja, pun dia sudah menolong akan kemadjuan perusahaan saudaranja, maka kepentingan tersebut Tuhan Allah adakan peraturan salam.”
Ada beberapa kata lainnya yang sifatnya benar-benar baru aku ketahui, telah memberikan aku pengetahuan baru serta wawasan tentang arti harfiah dan penyebutan kata yang sama namun berlainan arti, atau kata itu sekarang telah berubah penulisannya tetapi lebih kurang memiliki arti yang tak jauh sama dengan sekarang.
Sebagai contoh lainnya,
“Iqrar (mengaku). Iqrar: artinja mengakui akan kebenaran sesuatu jang bersangkutan dengan dirinja untuk jang lain umpama seseorang berkata: Saja mengaku bahwa saja telah minum arak, atau saja mengaku bahwa saja berutang kepada orang ini.” Halaman 281.
Sedangkan “ikrar” yang berarti lain adalah perjanjian atau persaksian tentang suatu hal. Bahkan ikrar juga disamakan dengan sumpah.
“Wadi’ah (petaruh). Berpetaruh jaitu menitipkan sesuatu barang kepada orang lain, agar dia memelihara dan mendjaganja menurut sebagaimana mestinja… Menerima petaruh; bagi orang jang pertjaja kepada dirinja bahwa dia sanggup mendjaga petaruh yang diserahkan kepadanja. Memang menerima petaruh adalah sebagian dari tolong menolong jang diingini oleh agama Islam.” Halaman 291.
Sedangkan “petaruh” yang berarti lain adalah seseorang yang melakukan taruhan atas barang atau uang terhadap permainan, pertandingan, lomba, aduan, dan lain sebagainya. Sedangkan arti (harfiah) kata taruh adalah menempatkan sesuatu barang atau benda lainnya kepada sesuatu, atau arti lainnya meletakkan (bukan letak tapi meletakan). Petaruh bisa saja diartikan orang yang meletakkan.
Dan masih banyak kata-kata baru yang aku cari di kamus bahasa Indonesia pun tidak terdapat kata-kata tersebut. Memang semuanya tak bisa aku cari perbandingannya karena keterbatasan buku petunjuk tetapi aku akan mencoba cari perbandingannya yang paling mendekati. Seperti kata “Luqatah” yang artinya barang yang didapat, dipungut, dijumpai, ditemukan, dari tempat yang tidak dipunyai oleh seorang pun juga. Luqatah ini adalah kata baru yang aku baru temui, tetapi dalam bahasa Arab mungkin telah menjadi bahasa baku, tetapi dalam bahasa Indonesia kita belum memberikan nama untuk sifat bagi barang-barang tercecer.
Sungguh menakjubkan pengalaman ini. Mungkin akan aku coba lagi mencari buku-buku lama lainnya yang akan menambahkan wawasan baru buatku. Memang seuatu yang sederhana dan ada di sekitar kita terkadang terabaikan, terkadang juga menggelitik perasaan kita untuk tersentuh, tertawa, rasa ingin tahu dan juga terobsesi seperti halnya orang yang telah tersalah-artikan sesuatu kata lalu terobsesi oleh kata-kata tersebut. Seperti halnya diriku saat ini tengah terusik klitik oleh dialogh dua narasumber yang mengagumkan itu.
Bagi anda yang mau mencoba dan mungkin bisa memberikan masukan buatku, aku siap menerimanya.
Ahay....

1 komentar:

  1. ada yang punya buku lama... boleh aku pinjam? he he he (ngarep.com)

    BalasHapus